Masyarakat kini dapat lebih mudah mengecek status kepesertaan dan informasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN melalui layanan PASTI JKN dari BPJS Kesehatan.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengetahui informasi status kepesertaan JKN, khususnya untuk kategori PBI JK dan PBPU Pemda, secara praktis dan cepat tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui laman resmi:
Dengan adanya layanan PASTI JKN, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memastikan apakah kepesertaan JKN masih aktif atau perlu dilakukan pembaruan data. Layanan ini juga membantu peserta memperoleh informasi yang lebih transparan terkait status kepesertaan program jaminan kesehatan.
Masyarakat yang ingin melakukan pengecekan dapat mengakses laman tersebut menggunakan perangkat yang terhubung internet, lalu mengikuti petunjuk yang tersedia pada halaman layanan.
Program JKN menjadi salah satu bentuk perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Karena itu, memastikan status kepesertaan tetap aktif sangat penting agar peserta dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.